MUSDES PENETAPAN PERDES TENTANG APB DESA TA. 2026 DESA JERINGO

  • Admin Desa Jeringo

Musyawarah Desa Penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2026 Desa Jeringo

Pemerintah Desa Jeringo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026, pada:

  • Hari/Tanggal: Senin, 15 Desember 2025

  • Waktu: Pukul 09.00 WITA s.d. selesai

  • Tempat: Aula Kantor Desa Jeringo

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, unsur Kecamatan Gunungsari, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan kelompok masyarakat, perwakilan perempuan, serta unsur terkait lainnya.

Musdes Penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan APB Desa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam musyawarah ini tidak dilakukan pembahasan ulang maupun penyampaian rancangan, karena Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2026 telah disepakati bersama dan tidak mengalami perubahan.

Agenda Musyawarah Desa meliputi:

  1. Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026; dan

  2. Pengesahan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.

Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Jeringo, dengan narasumber dari Kepala Desa Jeringo serta unsur Kecamatan. Seluruh peserta musyawarah sepakat dan menyetujui penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026, untuk selanjutnya ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya APB Desa Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat Desa Jeringo dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.