MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APB DESA TA. 2024 DESA JERINGO

  • Dec 21, 2023
  • Admin Desa Jeringo

Hari/Tanggal       :    Jum’at 15 Desember 2023

Jam                      :    08.30 Wita s.d. 11.30 Wita

Tempat                :    Aula Kantor Desa jeringo

Kehadiran            :    Laki-laki    =   23 orang

                                 Perempuan =   13 orang

 

Susunan Acara    :   

1. Pembukaan

2. Sambutan Camat Gunungsari

3. Sambutan Kepala Desa Jeringo

4. Penyampaian Rancangan APB Desa TA. 2024

5. Penetapan Perdes APB Desa TA. 2024 dan Perdes Penyertaan Modal pada BUMDesma Barokah Abadi

6. Pendatanganan Berita Acara

7. Penutup/Doa

 

Pemimpin Rapat :    Wakil Ketua BPD (Muhamad Zaenuddin)

 

Uraian Jalannya Rapat :

1. Pembukaan

2. Sambutan Camat Gunungsari (Muhammad Mudasir, S.IP.)

    Camat Gunungsari dalam sambutannya, memberikan arahan :

  • bahwa musyawarah Penetapan APB Desa adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh Desa
  • bahwa dasar penyelenggaraan Pemerintah Desa adalah penetapan APB Desa sehingga sebelum dilakukan penetapan perlu dilakukan musyawarah terlebih dahulu dan ini merupakan ranah BPD
  • bahwa Desa Jeringo merupakan desa pertama yang melaksanakan Pembahasan dan Penetapan APB Desa TA. 2024 dari 16 (enam belas) Desa yang terdapat di Kecamatan Gunungsari
  • bahwa tidak menutup kemungkinan terjadinya perubahan karna terdapat kejadian atau anggaran-anggaran yang tidak terduga sehingga mengharuskan terjadinya perubahan
  • bahwa terdapat isu-isu nasional yaitu Kemiskinan Ekstrim dan Stunting yang harus dijadikan prioritas dalam penggunaan Dana Desa
  • bahwa musyawarah tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah desa saja tetapi harus melibatkan semua unsur yang ada di desa sehingga terdapat keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan

 

3. Sambutan Kepala Desa Jeringo (Sahril, SH.)

    Kepala Desa Jeringo dalam sambutannya, menyampaikan :

  • bahwa dalam agenda rapat hari ini selain Penetapan Perdes APB Desa TA. 2024 akan dilaksanakan juga Penetapan perdes penyertaan modal pada Bumdesma Barokah Abadi
  • bahwa musyawarah ini sebagai salah satu kewajiban pemerintah desa dalam memberikan ruang terbuka dalam proses pelaksanaan dan pertanggung jawaban secara terbuka dengan harapan tidak ada permasalahan dikemudian hari
  • bahwa sejak dikukuhkan pada tanggal 23 Maret 2011 sampai hari ini Desa Jeringo tercatat sebagai desa yang tidak pernah memiliki catatan buruk
  • bahwa pada tahun 2024 diharapakan semua sistem pengelolaan keuangan maupun sistem pelayanan lebih maksimal dan menjalankan Tupoksi dengan baik
  • memberikan apresiasi kepada Sekretaris Desa Jeringo karna telah merumuskan APB Desa TA. 2024 sehingga bisa ditetapkan tepat waktu walaupun dalam regulasi disebutkan paling lambat tanggal 31 Desember untuk penetapan

 

4. Penyampaian Rancangan APB Desa TA. 2024 Desa Jeringo :

    Sekretaris Desa Jeringo dalam pemaparannya, menyampaikan :

  • bahwa APB Desa adalah implementasi dari RKP, isi dari APB Desa mutlak dari RKP karna di RKP sudah ada RAB, nilai dan struktur yang sama
  • bahwa pembahasan adalah ruang yang diberikan kepada peserta rapat untuk menyampaikan pendapatnya dalam musyawarah penetapan ini
  • bahwa APB Desa TA. 2024, terdiri dari :
  1. Pendapatan sebesar Rp. 1.942.961.000,00
  2. Belanja sebesar Rp. 1.892.961.000,00,
  3. Pembiayaan sebesar Rp. 50.000.000,00.
  • bahwa Pendapat terdiri dari :
  1. Pendapatan transfer yaitu, dari Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 1.176.289.000,00, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) sebesar Rp. 70.777.000,00, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 693.745.000,00.
  2. Pendapatan lain-lain, Pendapatan lain-lain Desa yang syah (DLL) sebesar Rp. 2.150.000,00
  • bahwa Belanja terdiri dari :
  1. Belanja Pegawai sebesar Rp. 535.759.800,00
  2. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 655.220.700,00
  3. Belanja Modal sebesar Rp. 464.380.500,00
  4. Belanja Tak Terduga sebesar Rp. 237.600.000,00
  • bahwa Pembiayaan berupa Penyertaan Modal Desa Sebesar Rp. 50.000.000,00
  • bahwa prioritas penggunaan dana desa Tahun 2024, yaitu :
  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrim Maksimal 25%
  2. Program Ketahanan Pangan dan Hewani Minimal 20%
  3. Program Pencegahan dan Penurunan Stunting Skala Desa
  4. Program Sektor Prioritas di Desa (Penyertaan Modal atau Program Sesuai Potensi Desa)
  • bahwa Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Pada APB Desa Jeringo TA.2024, yaitu :
  1. BLT Desa (Penanganan Kemiskinan Ekstrim), sebesar Rp. 237.600.000,00 (20,20%)
  2. Program Ketahanan Pangan dan Hewani, sebesar Rp. 158.524.800,00 (13,48%)
  3. Program Pencegahan dan Penurunan Stunting, sebesar Rp. 167.520.200,00 (14,24%)

 

5. Penetapan Perdes APB Desa TA. 2024 dan Perdes Penyertaan Modal pada BUMDesma Barokah Abadi oleh Wakil Ketua BPD Desa Jeringo

 

6. Pendatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa bersama BPD

 

7. Penutup/Doa

Hasil Rapat              : Ditetapkannya Perdes APB Desa TA. 2024 dan Perdes Penyertaan Modal