MUSYAWARAH DESA PENETAPAN PERDES TENTANG PERUBAHAN RPJM DESA TAHUN2019-2026 DESA JERINGO

  • Admin Desa Jeringo

Desa Jeringo – Pemerintah Desa Jeringo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perwakilan masyarakat telah melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan dan Pengesahan Peraturan Desa Tentang Perubahan RPJM Desa Tahun 2019–2026. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 08 Mei 2025 di Aula Kantor Desa Jeringo.

Musyawarah yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, Wakil Kelompok Masyarakat Desa, serta pihak terkait lainnya. Musyawarah dipimpin oleh H. Lalu Muhamad Athar selaku Ketua BPD, dengan Juana Herni, S.PdI. bertindak sebagai notulen. Hadir pula sebagai narasumber, Sahril, SH. (Kepala Desa), I Nengah Parisada, SIP. dari Kecamatan, dan Yulian Nurnaning, S.Pd. selaku Pendamping Desa.

Adapun materi yang dibahas dalam musyawarah ini meliputi:

  1. Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJM Desa Tahun 2019–2026;

  2. Penetapan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJM Desa Tahun 2019–2026.

Setelah melalui pembahasan dan diskusi yang mendalam, seluruh peserta musyawarah menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJM Desa Tahun 2019–2026 dapat diterima dan disahkan. Kesepakatan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi yang telah dilakukan oleh BPD Desa Jeringo bersama Pemerintah Desa.

Dengan ditetapkannya perubahan RPJM Desa ini, diharapkan arah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Jeringo semakin terarah dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi desa.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas partisipasi seluruh masyarakat Desa Jeringo dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik.