PENETAPAN RKP DESA TA. 2023 DAN DU. RKP DESA TA.2025

  • Oct 10, 2023
  • Admin Desa Jeringo

 

Hari/Tanggal       :    Rabu, 04 Oktober 2023

Jam                      :    09.00 Wita – Selesai

Tempat                :    Aula Kantor Desa jeringo

Kehadiran            :    Laki-laki    =  26 orang

                                 Perempuan =  12 orang

 

Susunan Acara    :    1.    Pembukaan

  1. Sambutan Sekcam Gunungsari
  2. Sambutan Kepala Desa Jeringo
  3. Pandangan BPD
  4. Pembahasan dan Pemaparan dari Tim RKP (Tim 11)
  5. Penetapan RKP Desa TA. 2024 dan DU. RKP Desa TA. 2025
  6. Pendatanganan Berita Acara
  7. Pembentukan Tim Delegasi Desa untuk Musrenbang Kecamatan
  8. Penutup/Doa

 

Pemimpin Rapat :    Edy Suparman, S.Pd.I (Ketua BPD)

 

Uraian Jalannya Rapat :

  1. Pembukaan
  2. Sambutan Sekcam Gunungsari (Muhammad Musanip, S.Sos.)

Sekcam Gunugsari dalam sambutannya, arahan :

  • bahwa momentum Bulan Maulid ini mari kita memperbanyak sholawat kepada Baginda Nabi Besar Muhammad SAW. agar kelak kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir.
  • bahwa ada 2 Desa yang menetapkan RKP hari ini yakni Desa Jeringo dan Desa Bukit Tinggi.
  • bahwa RKP kali ini adalah momentum penting bagi Bapak Kepala Desa untuk merealisasikan janji politik, karena ini merupakan Tahun ke -5 beliau menjabat.
  • bahwa beliau berharap Desa Jeringo menjadi bisa menyelesaikan RPJMDes 100%.
  • bahwa beliau menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar ikut berpartisipasi dan memeriahkan MTQ tingkat Kecamatan Gunungsari.
  • bahwa beliau berpesan untuk selalu menjaga kesehatan dengan menjaga makanan dan minuman yang di konsumsi, contohnya dengan memperbanyak minum air putih.

 

  1. Sambutan Kepala Desa Jeringo (Sahril, SH.)

Kepala Desa Jeringo dalam sambutannya, menyampaikan :

  • bahwa perencanaan hari ini tidak terpisahkan dari rencana awal RPJMDes tahun 2019-2025.
  • bahwa pada Tahun ini kita mendapat tambahan anggaran sebesar Rp. 139.000.000,00 tetapi karena kita sudah menetapkan APBDes Perubahan sehingga anggara tersebut dijadikan silpa tahun ini.
  • bahwa di Tahun 2024 program yang masuk ke Desa bisa lebih maksimal dari tahun sebelumnya.
  • bahwa beliau berharap kedepannya gang-gang yang ada di Desa Jeringo bisa rapi semua dengan paving blok dan batu sikat.
  • bahwa bulain ini Rehab Kantor Desa (Plat Beton) akan segera dikerjakan dan mengupayakan bantuan dana tambahan dari Aspirasi Dewan sebesar Rp. 200.000.000,00 agar Kantor Desa Jeringo bisa segera rampung.

 

  1. Pandangan Resmi BPD (Edy Suparman, S.Pd.I)

Ketua BPD dalam Pandangannya, menyampaikan :

  • Latar belakang berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2014 pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tiga fungsi yaitu :
  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  • BPD merupakan lembaga desa yang mempunyai kedudukan sejajar dengan Kepala Desa dan menjadi Mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintah Desa. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi Mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa khususnya Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintah dan Pembangunan Desa. Hal ini penting dapat berpengaruh pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan berbagai program yang masuk ke desa. Berangkat dari dasar tersebut maka langkah awal pembangunan desa diharuskan memiliki perencanaan pembangunan desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten atau kota dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.
  • Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi :
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan peraturan desa. Kemudian diperkuat dalam pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
  • Maka dalam hal Musyawarah Desa Perencanaan Desa dalam tahapan penyusunan rkp Desa tahun 2024 sebagaimana fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa BPD menyusun pandangan resmi BPD sebagai bahan persiapan dalam pelaksanaan musyawarah desa.
  • Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2019 tentang Musyawarah Desa pada pasal 20 menyebutkan dalam persiapan musyawarah desa BPD melaksanakan rapat untuk menyusun pandangan resmi terhadap hal strategis yang akan dimusyawarahkan berdasarkan aspirasi masyarakat yang sudah digali ditampung dan diolah dokumen Padang resmi BPD ini guna disampaikan sebagai dasar awal pandangan-pandangan Desa kedepan.
  • Penyusunan dokumen Padang resmi BPD dimaksudkan sebagai upaya BPD Desa Jeringo dalam mengarahkan dan mengawasi perencanaan program pembangunan di Desa Jeringo dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan tahunan dalam dokumen RKP Desa tahun 2024 sesuai dengan dokumen RPJM Desa tahun 2019-2025 yang menjadi acuan mutlak perencanaan Desa selama 6 tahun.
  • Adapun tujuan disusunnya pada tanggal resmi BPD yang akan disampaikan pada mosdes perencanaan desa adalah
  1. Memberikan bahan arahan sekaligus masukkan kepada pemerintah Desa jeringo dalam menyusun dokumen rkp Desa tahun 2024.
  2. Memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen RKP Desa tahun 2024.
  3. Mengarahkan dan memfokuskan program atau kegiatan Desa melalui perencanaan pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa tahun 2019-2025.
  4. Mewujudkan aspirasi masyarakat Desa Jeringo dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan melalui fungsi BPD desa jeringo dan
  5. Mendukung terwujudnya tingkat kesejahteraan masyarakat desa jeringo yang lebih baik.
  • Berdasarkan permasalahan yang terserap dari jaring aspirasi BPD maka Padang resmi BPD adalah sebagai berikut :
  1. Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar
  2. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia.
  3. Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif.
  4. Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi.
  5. Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa.
  • Berdasarkan pandangan resmi BPD yang telah disampaikan di awal maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Desa Jeringo merupakan desa yang mayoritas masyarakat bekerja sebagai tukang, buruh bangunan, petani, buruh tani, peternak, sehingga roda perekonomian masyarakat tidak terlepas dari hal tersebut.
  2. Pembangunan akan terlaksana dengan baik jika didukung oleh SDM yang berkualitas mengingat SDM masyarakat Desa Jeringo yang masih rendah diperlukan upaya pemerintah untuk meningkatkan SDM masyarakat Desa Jeringo.
  3. Diperlukan kreativitas dan inovasi dalam penggalian potensi desa sehingga dapat dikelola dengan baik untuk dapat digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam upaya mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
  5. Penguatan lembaga-lembaga yang ada di desa dan di masyarakat agar mampu mengolah aspirasi dan berpartisipasi dalam pembangunan.
  • Berdasarkan kesimpulan di atas badan permusyawaratan desa BPD desa jeringo memberikan rekomendasi dalam penyusunan rkp Desa tahun 2024 yaitu:
  1. `Penyusunan RKP Desa harus mengacu pada dokumen RPJM Desa pada perencanaan tahun 2024.
  2.  Perencanaan pembangunan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapannya.
  3.  Penyampaian realisasi program kegiatan setiap tahun kepada masyarakat sebagai tolak ukur kinerja pemerintahan.

 

  1. Pembahasan dan Pemaparan dari Tim RKP (Tim 11)

Sekretaris Desa, menyampaikan :

  • Rencana kerja pemerintah Desa yang selanjutnya disebut rkp desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan / antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat atau bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah provinsi atau pemerintah Kabupaten. Sebagai rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa Tahun Anggaran bersangkutan. Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa, Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

 

  • Dasar hukum Rancangan RKP Desa :
  1. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. UU No. 6/2014 tentang desa.
  3. PP No. 8/2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
  4. PP No. 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  5. PP nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
  6. Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.
  7. Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  8. Permendes PDT No. 18/2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
  9. Permendes PDT No. 21/2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  10. Perda Kabupaten Lombok Barat No. 9/2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
  11. Peraturan Desa Jeringo No. 3/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Jeringo tahun 2019-2025.
  • Tujuan RKP adalah
  1. Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1 tahun.
  2. Menetapkan rancangan kerangka ekonomi.
  3. Menetapkan program dan kegiatan prioritas.
  4. Menetapkan kerangka pendanaan.
  5. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
  6. Sebagai dasar atau pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa: dan sebagai dasar penyusunan peraturan Desa tentang APB Desa.
  • Manfaat RKP adalah
  1. Mengatasi permasalahan kemiskinan di desa.
  2. Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
  3. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
  4. Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan Supra desa.
  5. Mendorong partisipasi dan Swadaya gotong- royong masyarakat.

-    Visi, mewujudkan masyarakat Desa Jeringo menuju masyarakat mandiri, sehat, cerdas dan religius serta berdaya saing

-    Misi:

1.  Pengembangan potensi sumber daya manusia di segala bidang.

2.  Pemanfaatan sumber daya alam dengan maksimal untuk membuka peluang kerja sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran.

3.  Memaksimalkan potensi pengembangan yang ada.

4.  Menggalakkan pendidikan dan keterampilan.

5.  Melestarikan nilai-nilai budaya.

6.  Meningkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan

7.  Meningkatkan Penghayatan dan pengamalan nilai dan norma agama.

-    Evaluasi pelaksanaan pembangunan pada RKP Desa tahun sebelumnya.

1.  APB Desa masih terbatas dan hanya mengandalkan keuangan DD dan ADD serta sumber-sumber PADesa masih belum digali dan dikembangkan dengan maksimal sehingga mempersulit mewujudkan perencanaan pembangunan yang mampu memenuhi keinginan masyarakat.

2.  kondisi infrastruktur perkantoran (gedung / kantor desa) yang ada dalam kondisi sangat memprihatinkan sehingga menghambat pelayanan tidak dapat dilaksanakan pembangunannya karena adanya bencana non alam pandemi covid 19 yang harus segera di tangani.

  • Evaluasi laju pencapaian sdgs desa:
  1. Mengupayakan tercapainya beberapa sasaran diantaranya sebanyak 100 Persen masyarakat desa memiliki kartu jaminan kesehatan; penyandang disabilitas miskin dan perempuan kepala keluarga (PEKKA) 100 Persen menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar; cakupan layanan kesehatan, persalinan dan imunisasi, pemakaian kontrasepsi, akses air minum dan sanitasi baik 40 Persen penduduk berpenghasilan terendah; akses dan layanan pendidikan; hunian yang layak untuk penduduk berpendapatan rendah: serta terpenuhinya kebutuhan dasar lainnya.
  2. Mengupayakan terciptanya ketahanan pangan untuk menjamin setiap orang memiliki ketahanan pangan yang baik menuju kehidupan yang sehat. Pencapaian tujuan ini membutuhkan perbaikan akses terhadap pangan dan peningkatan produksi pertanian secara berkelanjutan, yang mencakup peningkatan produktivitas dan pendapatan petani, pengembangan teknologi dan akses pasar, sistem produksi pangan yang berkelanjutan serta nilai tambah produksi pertanian.
  3. Berusaha menjamin tersedianya: akses warga desa terhadap pelayanan kesehatan; terjangkaunya jaminan kesehatan bagi warga desa; menurunnya angka kematian ibu (AKI); angka kematian bayi (AKB); peningkatan pemberian imunisasi lengkap pada bayi; prevalensi pemakaian kontrasepsi; pengendalian penyakit HIV/AIDS, TBC, obesitas, malaria, kusta, filariasis, (kaki gajah), pengendalian penyalahgunaan narkoba serta menurunnya angka kelahiran pada usia remaja.
  • Bahwa dari Pagu Anggaran Rp. 1.762.859.800 (menggunakan pagu anggaran tahun 2023) Pendapatan Desa dibagi menjadi 4  , yaitu :
  1. Dana Desa (DDS) Rp. 1.036.647.000
  2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) Rp. 70.777.000
  3. Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 655.435.800
  4. Pendapatan Lain-Lain (DLL) Rp. 2.150.000
  • Belanja Rp. 1.712.859.800
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 768.923.800

Rincian Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa :

  • Belanja Penghasilan Tetap, Tunajangan dan Operasioanal Pemerintah Desa sebesar Rp. 721.102.300, dengan perincian sbb:
  1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa sebesar Rp. 66.265.000
  2. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp. 400.125.000
  3. Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp. 5.509.800
  4. Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp. 49.682.200
  5. Tunjangan BPD sebesar Rp. 57.600.000
  6. Operasional BPD sebesar Rp. 3.270.300
  7. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW sebesar Rp. 60.000.000
  8. Lain-lain sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp. 78.650.000
  • Penyediaan Sarna dan Prasarana sebsear Rp. 27.333.900, dengan perincian sbb:
  1. Penyediaan Sarana(Aset Tetap) Perkantoran / Pemerintahan sebesar Rp. 27.333.900
  • Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sebesar Rp. 20.487.600, dengan perincian sbb:
  1. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan APB Desa (Reguler) sebesar Rp. 2.561.000
  2. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa

 

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 491.069.000
  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 203.417.000
  2. Bidang Pemberdayaan Mastarakat Rp. –
  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 237.600.000
  • Rincian Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan APB Desa, Reguler (biaya rapat, spanduk, jilid, Foto Kopi dll) dengan biaya Rp. 2.561.000
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) dengan biaya RP. 6.977.000 (biaya rapat, spanduk, jilid, Foto Kopi dll)
  • Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) dengan biaya Rp. 9.142.500
  • Pengembangan Sistem Informasi Desa (Baliho Transfaran APBDes Murni, APBDes Perubahan, APBDes Realisasi) dengan biaya Rp. 1.807.100

Total Biaya Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa Rp. 801.979.700

 

  1. Apa saja yang termasuk dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, yaitu :
  • Penyelengaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (Honor, pakaian dll) dengan biaya Rp. 52.200.000
  • Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) dengan biaya Rp. 109.168.200
  • Jaminan Kesehatan Program UHC (program titpan Pemerintah Daerah agar Masyarakat seluruhnya mempuanyai BPJS kesehatan) dengan biaya Rp. 72.000.000

Total Biaya Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 233.368.200

 

  1. Apa saja yang termasuk dalam Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, yaitu :
  • Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa ((program titipan Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan Damkar Kabupaten Lombok Barat untuk membuat pelatihan bagi relawan Tanggap Bencana Skala Lokal Desa dan akan di suport oleh Pemerintah Desa berupa alat pemadam berskala kecil) dengan biaya Rp.10.500.000
  • Lain-lain Kegiatan Sub Budang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan biaya Rp. 27.400.000
  • Penyelenggaraan Festival Keseniaan, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll) dengan biaya Rp. 42.000.000, anggaran ditambahkan untuk tahun ini guna mengapresiasi lancarnya penyelenggaran Upacara HUT RI yang pertama di Desa dan berencana mengadakan lomba-lomba yang nantinya akan membuat peserta menjadi lebih semangat mengikuti Upacara HUT RI.
  • Pengiriman Kontingen Kepemudaan & Olahraga Sebagai Wakil Desa tingkat Kec / Kab / kota dengan biaya Rp. 24.000.000
  • Pembinaan Karang Taruna / Klub Kepemudaan / Olahraga Tingkat Desa dengan biaya Rp. 12.420.000
  • Pembinaan LKMD/LPM/LPMD (Insentif/Honor LPM) dengan biaya Rp. 11.520.000.

Total Biaya Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 186.343.000

 

  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
  • Sub Bidang Keadaan Mendesak (BLT Desa) dengan biaya Rp. 237.600.000

Total Biaya Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 237.600.000

 

Total Biaya Belanja Rutin Rp.1.459.290.900

 

  1. Penetapan RKP Desa TA. 2024 dan DU. RKP Desa TA. 2025 oleh Ketua BPD Desa Jeringo

 

  1. Pendatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa bersama BPD

 

  1. Pembentukan Tim Delegasi Desa untuk Musrenbang Kecamatan
  • Tim Delegasi yang disepakati :
  1. Kepala Desa Jeringo
  2. Ketua BPD Desa Jeringo
  3. Ketua LPM
  4. Ketua TP-PKK Desa Jeringo
  5. Baiq Supriani, S.Pd sebagai keterwakilan perempuan

 

  1. Penutup/Doa