MUSRENBANGDES PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA TA. 2027 DAN DU. RKP DESA TA. 2028

  • Admin Desa Jeringo

DESA JERINGO GELAR MUSRENBANGDES PEMBAHASAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027 DAN DU RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2028

Jeringo, 21 September 2026 — Pemerintah Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa Tahun Anggaran 2028.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Jeringo, mulai pukul 09.00 Wita sampai selesai. Musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa, pihak Kecamatan, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur perangkat desa, kelompok masyarakat, perwakilan perempuan, serta unsur terkait lainnya.

Musrenbangdes dipimpin oleh Kepala Desa Jeringo, Sahril, SH., dengan Pandi Priawan, S.Pd., Kaur Peren, sebagai notulis. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Suparlan selaku Ketua BPD, Ns. H. Zulkifli, S.Kep., MM. selaku Camat, Basni selaku Sekretaris Desa, serta Yulian Nurnaning, S.Pd. selaku TPP Kecamatan.

Membahas Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2027

Dalam musyawarah, peserta membahas beberapa materi utama, antara lain penyesuaian daftar prioritas kegiatan pembangunan Desa Jeringo Tahun Anggaran 2027 dengan memperhatikan hasil musyawarah desa sebelumnya.

Selain itu, dilakukan penyelarasan kembali prioritas kegiatan dengan memperhatikan asumsi pagu anggaran Tahun Anggaran 2026 yang masih digunakan sebagai dasar perhitungan. Pembahasan juga mencakup Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2027, Rancangan DU RKP Desa Tahun Anggaran 2028, serta daftar prioritas program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya.

Kesepakatan Hasil Musrenbangdes

Setelah dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama, peserta Musrenbangdes menyepakati beberapa hal sebagai hasil akhir musyawarah.

Daftar prioritas kegiatan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas sebelumnya akan disesuaikan kembali dengan asumsi pagu anggaran Tahun 2026. Kegiatan yang bersifat mendesak dan menyentuh kepentingan masyarakat luas ditempatkan sebagai prioritas utama.

Sementara itu, usulan kegiatan yang belum dapat dimasukkan ke dalam RKP Desa Tahun Anggaran 2027 karena keterbatasan pagu anggaran akan dicatat dalam DU RKP Desa Tahun Anggaran 2028.

Seluruh program dan kegiatan desa juga tetap memperhatikan sinkronisasi dengan program Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.

Melalui Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Jeringo bersama BPD dan masyarakat menyusun arah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan masyarakat serta kemampuan anggaran desa.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, risalah Musrenbangdes selanjutnya akan dipublikasikan melalui media komunikasi yang tersedia di desa agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Desa Jeringo.