Musyawarah Desa Penetapan Perdes RKP Desa Tahun Anggaran 2027

  • Admin Desa Jeringo

Jeringo, 30 September 2026 – Pemerintah Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027, bertempat di Aula Kantor Desa Jeringo, Rabu (30/9/2026).

Musyawarah Desa dimulai pukul 09.00 Wita dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Pendamping Lokal Desa (PLD), PKB, wakil kelompok masyarakat, perwakilan perempuan, serta unsur masyarakat terkait lainnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa dalam rangka menetapkan dan mengesahkan RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Adapun materi yang dibahas meliputi penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun Anggaran 2027, penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun Anggaran 2027, serta pengesahan Dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2027.

Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Jeringo, Suparlan, dengan Hasipah selaku Sekretaris BPD sebagai notulen. Narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Sahril, SH., Mohamad Fikri, S.Adm., dan Basni.

Dalam pembahasan dan diskusi, seluruh peserta musyawarah menyampaikan pendapat dan melakukan pembahasan terhadap rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Setelah melalui proses musyawarah, seluruh peserta secara aklamasi dan mufakat menerima serta menyepakati Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 yang telah disusun dan diusulkan oleh Tim Penyusun sebagaimana dokumen yang menjadi lampiran berita acara.

Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Jeringo. Dokumen RKP Desa selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan hasil kesepakatan dan kebutuhan masyarakat.

Melalui musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Jeringo bersama BPD dan masyarakat menunjukkan komitmen untuk melaksanakan perencanaan pembangunan secara partisipatif, transparan, dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama, sehingga program pembangunan yang direncanakan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Jeringo.

Kegiatan Musyawarah Desa ditutup setelah seluruh agenda dan kesepakatan selesai dibahas. Berita acara kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa Jeringo, Ketua BPD Desa Jeringo, serta perwakilan masyarakat sebagai bentuk pengesahan hasil musyawarah.